You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Menunggu CSR, RPTRA Cilangkap Belum Dibangun
photo Nurito - Beritajakarta.id

Pembangunan RPTRA Cilangkap Tertunda

Pembangunan Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA) Cilangkap di Jalan Giri Kencana, Jakarta Timur masih belum bisa dilakukan. Sebab hingga kini belum ada perusahaan yang mau memberikan Corporate Social Responsibility (CSR) untuk pembangunan tersebut.

Belum bisa dibangun RPTRA lantaran belum ada CSR. Saat ini kami sedang menunggu tim dari DKI yang sedang mendekati perusahaan untuk CSR

Lurah Cilangkap, Dwi Ispuranto mengatakan, lahan tersebut milik Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta. Dari 12 ribu meter persegi, rencananya yang akan dibangun untuk RPTRA seluas 1.500 meter persegi.

"Belum bisa dibangun RPTRA lantaran belum ada CSR. Saat ini kami sedang menunggu tim dari DKI yang sedang mendekati perusahaan untuk CSR," ujar Dwi, Kamis (14/1).

Petugas Pengelola RPTRA akan Dapat Pembinaan

Lahan tersebut pekan lalu sudah dilakukan pengukuran oleh tim gabungan dari PT Jakarta Propertindo dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. Saat ini lahan yang akan jadikan RPTRA sudah dipagar dengan tinggi 1,5 meter.

Kelurahan Cilangkap saat ini dihuni oleh sekitar 6.000 KK atau sekitar 29 ribu jiwa. Mereka tersebar di enam RW dan 46 RT. "Semoga bisa cepat dibangun, agar warga bisa menikmati ruang hijau untuk berinteraksi sosial," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1189 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1174 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye960 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye944 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye853 personBudhi Firmansyah Surapati